Menurut Medy, BPK mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Tengah. Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan penuntasan TBC pada Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III 2025 belum berjalan secara efektif.
“Hal ini tercermin dari belum tersusunnya kebijakan dan regulasi penuntasan TBC yang lengkap, mutakhir, dan selaras dengan dokumen perencanaan, serta belum memadainya kelembagaan pendukung,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Medy, upaya penemuan kasus TBC juga belum optimal, baik melalui penemuan kasus secara pasif berbasis fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara aktif berbasis institusi dan komunitas. Di sisi lain, pencatatan dan pelaporan kegiatan penuntasan TBC melalui sistem informasi juga belum andal.
















