BENGKULU, BEKENTV – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.
Pemeriksaan tersebut terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan penuntasan Tuberkulosis (TBC) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Medy Oktrian, mengatakan pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
















