BENGKULU, BEKENTV – Polda Bengkulu menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak asusila pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Kaur.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa pelaku dalam kasus tersebut bukan lagi bagian dari institusi Polri.
Dijelaskan, tersangka bernama Briptu B-N telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Proses PTDH dilaksanakan melalui upacara resmi yang dipimpin oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada Kamis, 8 Mei 2025.