Namun dalam praktiknya, masyarakat masih lebih memilih menyampaikan pengaduan secara langsung ke Inspektorat Daerah, baik dengan mendatangi kantor, mengirim pesan WhatsApp, maupun melalui laporan tertulis.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, mengatakan aplikasi e-AWU telah memiliki dasar hukum yang jelas karena ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang WBS dan UPG. Selain itu, kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin sepenuhnya.
“e-AWU sudah ditetapkan melalui Perbup. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Hamdan.
Ia menegaskan, meskipun jumlah laporan melalui aplikasi masih minim, sistem e-AWU tetap aktif dan terus digunakan sebagai salah satu kanal resmi pengaduan masyarakat.
















