“Tidak menutup kemungkinan sanksi berat, termasuk pemberhentian dari statusnya sebagai tenaga PPPK. Perlu dipahami bahwa PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, terdapat dua kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Kasus pertama melibatkan oknum PPPK guru yang diduga digerebek sedang berduaan di kamar kos. Kasus kedua melibatkan oknum PPPK tenaga kesehatan di Kecamatan Seluma Selatan yang diduga tinggal serumah dengan oknum PPPK dari BPJN Provinsi Bengkulu.
Kedua peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan menuai perhatian luas. Bupati Seluma menegaskan bahwa ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam sikap maupun perilaku sehari-hari.
















