Setelah berbincang, korban diantar oleh terlapor T-O ke rumahnya untuk mengambil mobil milik korban. Mobil tersebut kemudian dijual ke Showroom Mobil HR Jaya di Kelurahan Sawah Lebar dengan harga Rp43 juta.
Usai transaksi penjualan, korban bersama ketiga terlapor melanjutkan perjalanan. Saat tiba di Simpang Padang Harapan, korban mengajak para terlapor untuk singgah melaksanakan salat zuhur di Masjid Taqwa Jembatan Kecil.
Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati ketiga terlapor telah meninggalkan lokasi dan membawa seluruh uang hasil penjualan mobil miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp43,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
















