Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menuntut terdakwa Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan Hukuman penjara sebagaimana terlampir dan telah dibacakan,” ungkap JPU Kejari Bengkulu Utara Rebbin di muka persidangan, 2 Februari 2026.
JPU Kejari Bengkulu Utara juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah serta turut berperan dalam terjadinya kerugian keuangan negara.
















