Para tersangka tersebut adalah:
- E-R (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu)
- D-R (mantan Bendahara)
- R-Z (mantan PPTK)
- A-D dan A-Y (pembantu bendahara)
- R-M (PPTK aktif)
- L-F (staf Bagian Umum dan Keuangan)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga masih melakukan pelacakan aset milik para tersangka sebagai langkah untuk pemulihan kerugian negara.
















