“Bersama tujuh tersangka, kami juga menyerahkan 1.389 barang bukti ke penuntut umum,” jelas Danang.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebut pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
“Benar, berkas tujuh tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami terima. Setelah pelimpahan, ketujuh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Arief.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut berasal dari 204 surat perjalanan dinas yang dananya telah dicairkan namun tidak diserahkan kepada pihak yang berhak menerima.
















