Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp890 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Dalam tujuh hari ke depan kita pikir-pikir,” ujar JPU Febrianto Ali Akbar.
















