BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali menyidangkan perkara korupsi Dana Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, untuk tahun anggaran 2023–2024, pada Selasa 18 November 2025.
Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan terhadap terdakwa, mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson (Ucok), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Achmadsyah Ade Mury.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 3.
Terdakwa diketahui melakukan mark up harga pada proyek pembangunan jalan usaha tani serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp890 juta. Uang hasil korupsi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara online dan sabung ayam.
















