Lanjut, Nofi menambahkan bahwa meski pembayaran kemungkinan dilakukan bertahap, Pemkab Seluma tetap memiliki kewajiban penuh untuk menyelesaikan seluruh hutang kepada pihak ketiga.
“Semua hutang wajib dibayar, meskipun mungkin belum bisa seratus persen. Pemda akan memaparkan besaran pembayaran dari total hutang, baik pekerjaan fisik maupun lainnya. Keputusan DPRD jelas, hutang wajib diselesaikan,” tegasnya.
Nofi menyebut jika proses pencairan menjadi kendala utamanya.
“Kendala utamanya ada pada perhitungan sisa anggaran. Pemda masih menunggu piutang dari pemerintah pusat dan provinsi. Kita juga berharap peningkatan PAD bisa membantu mempercepat pembayaran. Total hutang sekitar Rp34 miliar, dan kita tadi sama-sama mendengar bahwa semuanya diminta bersabar,” katanya.
















