Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara PT DPC dengan Petani Ratu Samban Bersatu. Lahan warga mulai ditanami sawit oleh perusahaan pada tahun 2006 termasuk di lahan yang bersertifikat milik Lisdarani yang saat ini dikuasai petani. Berdasarkan penelusuran warga, PT DPC diduga tidak memiliki HGU tetapi telah menguasai lahan kurang lebih 100 ha.
Ketua PRSB, Jonaidi, menegaskan bahwa pelaporan pembakaran pondok ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan.
“Hari ini kami melaporkan perusakan dan pembakaran pondok ke polisi dengan harapan agar polisi mengusut dan menindak hukum pihak yang membakar pondok kami,” kata Jonaidi.
















