“Dalam persidangan terungkap jelas bahwa kredit PT Dwisaha JO PT Tigadi tidak bermasalah dan dinyatakan lancar, bahkan diperkuat dengan surat keterangan. Namun kami menilai ada saksi yang memberikan keterangan berdasarkan dokumen semata, bukan fakta langsung. Hal itu yang kami sebut sebagai saksi de auditu,” ujar Amirullah.
Page 6 of 6
















