Menurutnya, keberadaan PTM dan Mega Mall Bengkulu telah memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Kota Bengkulu, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Parkir, serta pajak dari para tenant.
Namun demikian, Yohannes mengungkapkan bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang tidak tertata dengan baik membuat kawasan PTM dan Mega Mall tampak kurang terawat. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya tingkat hunian tenant dan berpengaruh terhadap pendapatan Mega Mall Bengkulu.
Menanggapi jalannya persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Amirullah Dhimas, S.H., menyampaikan pernyataannya kepada awak media.
















