Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan bobot keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak memiliki pengetahuan langsung atas peristiwa yang dipersoalkan. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa saksi, termasuk Melisa Perwitasari dan Dick Suryahadi, mengakui keterangannya hanya bersumber dari dokumen penyidik, bukan dari keterlibatan langsung di lapangan.
Saksi Yohannes Le juga memberikan penjelasan terkait proses pembangunan Mega Mall Bengkulu. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut sepenuhnya dibiayai oleh dana swasta tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
















