Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum, Hak Tanggungan atas jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih tercatat atas nama Bank Victoria. Dengan demikian, tidak terdapat proses penjualan Mega Mall sebagaimana yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Sementara itu, Melisa Perwitasari dalam keterangannya memaparkan mekanisme aliran dana serta praktik refinancing. Ia menegaskan bahwa refinancing merupakan prosedur perbankan yang legal dan umum dilakukan. Dana tersebut digunakan untuk mengembalikan investasi pemegang saham yang sebelumnya dikeluarkan sebagai modal kerja, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan menyimpang.
















