Dalam persidangan dijelaskan bahwa pasca pengalihan piutang (cessie) kepada PT J Trust Investments, PT Dwisaha JO PT Tigadi tetap menjalankan kewajiban pembayaran kredit secara konsisten.
Tidak ditemukan adanya keterlambatan pembayaran maupun status kredit macet. Kondisi tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Kredit Lancar yang ditunjukkan dan dikonfirmasi langsung di hadapan majelis hakim.
“Kredit yang diajukan oleh Tigadi Lestari tidak bermasalah dan statusnya lancar,” ujar Agus Saeful Alam saat memberikan kesaksian.
Menanggapi isu yang sempat beredar terkait dugaan penjualan Mega Mall Bengkulu melalui platform jual beli daring, perwakilan PT J Trust Investments menegaskan bahwa informasi itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, langkah yang dilakukan lebih kepada upaya penagihan dan bukan proses pelepasan aset.
















