“Terkait korupsi DD Jeranglah Tinggi sudah kita limpahkan, insyaallah sidang perdana 4 Desember 2025 berlokasi di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai dari bendahara dan sekretaris desa yang mengatur aliran dana, hingga kepala desa yang memegang kendali atas penggunaan keuangan Desa Jeranglah Tinggi.
“Peran masing-masing dari ketiga tersangka ini sama-sama selaku pengelolah keuangan, yaitu bendahara, sekretaris ada aliran dana, dan kepala desa selaku memegang keuangan di sana,”tutup Hendra.
















