Abdi sebagai manager, memukul dan menginjak korban di bagian muka, dada, perut. Tak sampai di situ, Arya memukul dada, muka, dan perut korban berkali-kali, sedangkan Panji turut memukul muka, bahu, dada korban berkali-kali.
Kelima tersangka diamankan tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu di lokasi yang berbeda.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis samurai yang diduga dipakai oleh pelaku untuk melukai korban.
Akibat perbuatannya kelima pelaku langsung ditahan dan terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Imron)
















