Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan. Beberapa bidang tanah yang seharusnya tidak memenuhi syarat justru masuk daftar penerima ganti rugi, sementara sebagian nilai kompensasi dinilai terlalu tinggi dibandingkan taksiran wajar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar lebih. Saat ini, dua tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dan Lapas Perempuan Bentiring untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Imron)
















