Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain pada Kamis (23/10/2025) malam, yaitu mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie dan staf BPN bernama Ahadiya Seftiana.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Hazairin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan disebut memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan perhitungan ganti rugi.
“Tersangka HM saat itu adalah Ketua Tim Pembebasan Lahan, sementara AS merupakan ketua pelaksana kegiatan di lapangan. Keduanya memiliki peran strategis dalam proses pembebasan lahan,” jelas Danang.
















