“Tersangka ini menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan panitia pembebasan lahan. Diduga terjadi ketidakbenaran dalam prosesnya, terutama terhadap sembilan warga yang didampinginya,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (28/10/2025).
Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.30 WIB, Hartanto langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
“Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru, yaitu Hartanto, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020,” ungkap Denny dalam keterangan persnya.
















