BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Hartanto, seorang advokat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.
Penyidik mengungkapkan, Hartanto berperan sebagai pendamping hukum bagi warga terdampak proyek, yang jumlahnya mencapai sembilan orang.
Dalam posisi itu, ia dipercaya masyarakat untuk mengurus administrasi, memverifikasi dokumen kepemilikan, hingga mendampingi warga dalam proses negosiasi ganti rugi dengan pemerintah.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Hartanto diduga mengambil sebagian dana ganti rugi milik warga dengan alasan biaya jasa pendampingan dan administrasi. Nilai ganti rugi yang diterima warga sendiri mencapai ratusan juta rupiah per orang.
















