Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Bengkulu harus melakukan sosialisasi lebih masif dan transparan terkait prosedur penerimaan siswa baru.
“Seluruh data penerimaan, kuota, hingga daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak ada lagi kasus yang merugikan anak-anak,” tegas Hendry.
Kemenham berharap rekomendasi ini memastikan hak pendidikan 11 siswa tersebut terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili serta meminta inspektorat menelusuri kemungkinan adanya kecurangan dalam proses penerimaan di SMAN 5 Kota Bengkulu.