BENGKULU, BEKENTV – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan bahwa hak pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak, harus dipenuhi.
Permasalahan bermula dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari total kuota 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa membludak hingga 504 orang. Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik. Sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5.