Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pada 20 Januari 2026, dan putusan dijadwalkan pada 27 Januari 2026.
Sebelumnya, JPU menuntut Erlangga dan Dahyar masing-masing 6 tahun penjara, dengan uang pengganti sebesar Rp1,8 akan miliar dan Rp2,6 miliar. Lima terdakwa lainnya dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
















