Sementara Erlangga memohon keringanan hukuman, khususnya terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
“Saya mohon hukuman diringankan. Uang pengganti itu sangat berat bagi saya, karena saya tidak menikmati uang tersebut dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Erlangga.
Menanggapi pledoi dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, SH, MH, menyatakan pihaknya masih dengan tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya.
“Kita tetap pada tuntutan, kalau masalah uang titipan yang diberikan oleh terdakwa akan menjadi pemulihan kerugian negara pada putusan nanti,” tutup Arif.
















