Dalam pembacaan pledoi, 3 dari 7 terdakwa yakni Ade Yanto, Relly Pribadi selaku pembantu bendahara, serta Lia Fita Sari selaku staf PPTK, memohon dibebaskan dari tuntutan, sedangkan 4 terdakwa lainnya, Elangga, Dahyar, Rizan Putra, dan Rozi Marza meminta hukuman diringankan.
Dalam pembelaannya, Ade Yanto menyampaikan bahwa dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi dan hanya melakukan kesalahan administratif atas perintah atasan.
“Saya hanya bekerja sesuai arahan pimpinan. Kesalahan saya sebatas administrasi. Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan dan membebaskan saya,” ujar Ade.
















