<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Pemerintah Kota Bengkulu kembali melaksanakan apel gabungan di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, pada Senin pagi (19/1/2026). Apel ini digelar sebagai bagian dari upaya penertiban pedagang yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSB) serta pedagang yang masih berjualan di atas badan jalan. Apel gabungan lansung dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Kegiatan ini bertujuan memastikan kawasan Pasar Panorama kembali tertib, aman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah memberikan toleransi kepada para pedagang dengan tenggat waktu kurang lebih satu minggu untuk membongkar bangunan lapak yang melanggar secara mandiri.<!--nextpage--> Himbauan disampaikan sebagai bentuk pendekatan persuasif agar penertiban dapat berjalan dengan baik tanpa tindakan represif. “Pagi ini kita kembali melaksanakan apel di kawasan Pasar Panorama untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan. Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan, dan hari ini para pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri,” ujar Sahat Marulitua Situmorang. Salah seorang pedagang, Siti Aminah Panjaitan, mengaku terpaksa membongkar lapak tempatnya berjualan selama ini. Ia mengatakan akan memundurkan posisi lapaknya agar tidak lagi berada di badan jalan. “Kami memang sudah menerima teguran dari Satpol PP. Hari ini kami membongkar lapak secara mandiri, dan saya akan pindah ke belakang trotoar. Jalan ini merupakan hak dan milik pemerintah, jadi kami tidak punya hak untuk berjualan di badan jalan,” ungkapnya. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan di kawasan Pasar Panorama guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.<!--nextpage--> (Ahmad Rabbani)