BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini sedang mengusut kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Lebong.
Hal tersebut terungkap usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima kiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Selain SPDP, rupanya kasus dugaan Korupsi belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah naik ke Tahap Penyidikan.
Penerimaan SPDP ini dibenarkan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH.
“Kita sudah menerima SPDP, berkas sendiri sudah naik penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H selaku kabid di Lebong,” kata Arief Wirawan.
Lanjut Arief Wirawan, Saat ini pihaknya sedang menunggu berkas tahap pertama dan sedang mempersiapkan jaksa yang akan mengawal perkara tersebut.
“Dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertamanya. Kita sudah menunjuk juga beberapa orang jaksa mengawal perkara ini,” tutup Arief Wirawan.
Sebelumnya diketahui berdasarkan informasi diperoleh jika kegiatan tersebut merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), bedah rumah tersebut bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu 4,1 miliar.
















