Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Beberapa tersangka dan saksi juga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
“Tersangka dan saksi ada yang kami periksa kembali. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut berasal dari 204 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang telah dicairkan, namun dana tidak diterima oleh pihak yang berhak.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan antara lain mantan sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial (E-R), mantan bendahara (D-R), mantan PPTK (R-Z), dua pembantu bendahara (A-D) dan (A-Y), PPTK (R-M), staf Bagian Umum dan Keuangan (L-F).
















