BENGKULU, BEKENTV – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Setelah menetapkan 7 orang tersangka, penyidik kini mulai melakukan pelacakan aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aset yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH.
“Penyitaan aset masih menunggu perkembangan hasil pelacakan yang sedang berjalan,” ujar Danang.
















