Selain pemusnahan, Kejari Bengkulu Selatan juga mengembalikan uang kerugian negara dari perkara korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung.
“Hari ini selain pemusnahan barang bukti, kita juga mengembalikan uang tindakan korupsi perkara BOK Puskesmas Palak Bengkerung senilai Rp326 juta dan sudah ditandatangani oleh pihak keuangan Pemkab Bengkulu Selatan,” jelas Chandra.
Chandra menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Bengkulu Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh ditawar. Barang-barang yang merusak generasi, seperti narkotika, harus kita musnahkan sampai tuntas,” tegasnya.
















