BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahap II tahun 2025 di halaman kantor Kejari Bengkulu Selatan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Chandra.
















