Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
(M. Tri Imron)
Page 4 of 4