Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Nainggolan, tersangka sudah 3 tahun menjual MCB palsu tanpa mengindahkan bahayanya bagi konsumen.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ujar Jery Nainggolan.
MCB atau alat pemutus miniatur sirkuit palsu tidak memiliki kualitas serta fungsi yang sama dengan MCB asli, seperti yang diproduksi oleh merek-merek terkemuka. Ini sangat berbahaya bisa menyebabka kebakaran dan merugikan konsumen.
“MCB Palsu ini berbahaya dimana MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” lanjutnya.