“Benar kita sudah tetapkan FS sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 KUHP,” kata Ipda. Revi, Kamis (27/11/2025).
Ipda Revi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan bahwa FS merupakan pelaku pembakaran kios tersebut.
Lebih lanjut, Ipda Revi menambahkan, polisi masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kartu berobat yang dimiliki FS.
“Pelaku memang memiliki kartu berobat karena kecanduan komix dan lainnya. Sampai saat ini kondisinya sadar,” ujar Revi.
Dari pemeriksaan sementara, motif pembakaran diduga dipicu masalah keluarga antara FS dan kakak iparnya yang memiliki kios di pasar tersebut.
















