Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan pembacaan putusan dalam dua minggu ke depan.
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang jogging di sisi kiri jalan ketika ditabrak mobil dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan langsung oleh TN.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan langsung disemayamkan oleh pihak keluarga pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan dengan korban meninggal dunia dan tindak pidana tabrak lari.
















