Menurut Rusydi, ancaman pidana maksimal atas perbuatan terdakwa adalah enam tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal dalam menyusun tuntutan, termasuk fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri karena takut akan amarah warga.
Namun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan. Tarzan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama mengabdi dan juga telah beberapa kali berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
“Terdakwa sudah sembilan kali berusaha menemui keluarga korban untuk berdamai, tapi belum tercapai kesepakatan,” tambah Rusydi.
















