“Proses pemeriksaan sudah kami lakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Semua keterangan dan bukti telah kami rangkum dalam LHP,” kata Hamdan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Daerah merekomendasikan agar kedua oknum guru ASN tersebut dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi yang diusulkan berkisar dari penurunan pangkat atau jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, bergantung pada keputusan akhir pejabat pembina kepegawaian.
“Penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
















