“Hari ini sudah dibacakan dakwaan untuk terdakwa Suripno dan Elly. Mereka didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Benteng, Rianto Ade Putra, SH, MH.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa disebut melakukan kerja sama untuk memanipulasi anggaran sewa gedung Bawaslu dan perjalanan dinas.
Laporan sewa gedung dibuat tidak sesuai kenyataan inilai yang dilaporkan jauh lebih tinggi dari pembayaran sebenarnya. Selain itu, anggaran perjalanan dinas dicairkan, namun perjalanan tidak pernah dilakukan.
“Yang dikorupsi itu anggaran perjalanan dinas dan belanja sewa gedung. Modusnya, laporan tidak sesuai ketentuan. Apa yang dilaporkan berbeda dengan yang dibayarkan,” jelas Rianto.
















