BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Senin (8/12/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah terhadap dua terdakwa, yakni mantan Bendahara Pembantu Bawaslu Benteng Suripno, dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng Elly Fitriana.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP pada dakwaan primair dan subsidair. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp150 juta.
















