Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Melalui tuntutan tersebut, JPU berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
















