JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas, menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan dan mengalirkan dana hasil korupsi untuk menutup Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada proyek tahun sebelumnya.
“Para terdakwa terbukti membuat laporan yang dipalsukan dan mengalirkan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membayar TGR pada proyek tahun sebelumnya,” jelas Junli.
Ia menambahkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp926 juta.
Sementara total nilai kerugian negara yang harus dikembalikan para terdakwa mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sesuai dengan besaran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa.
















