Terdakwa Haris Santoso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Tahun 2023, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Ramades Wijaya yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Tahun 2023 dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Rudi Hartono, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
















