BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Tebas Bayang di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong terhadap tiga orang terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Namun demikian, JPU menjatuhkan tuntutan berbeda, dengan satu terdakwa dituntut lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
















