Dari hasil perhitungan tersebut, diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Nilai tersebut muncul akibat kerusakan lingkungan dan ketidaksesuaian proses bisnis yang dilakukan oleh PT DPM.
“Kerugian negara timbul dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses yang dilakukan oleh PT DPM,” jelas Danang.
Danang menambahkan, untuk memulihkan kerugian negara, tim penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka RSAS yang tersebar di Kalimantan dan Sulawesi.
“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka TPPU dan menyita sejumlah aset miliknya sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
















