BENGKULU, BEKENTV – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Minning (DPM) di Kabupaten Kaur terus berlanjut.
Setelah sebelumnya menahan sembilan orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini menetapkan pemilik PT DPM dengan inisial RSAS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.
			
    	








							






