“Penitipan uang pengganti ini kami terima sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Namun perlu kami tegaskan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” kata Hendra.
Kasus ini berkaitan dengan proyek penggantian AVR System PLTA Musi yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengandung perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Bengkulu telah melakukan sejumlah upaya penggeledahan, di antaranya di Kantor Unit Bisnis PLTA Ujan Mas di Kabupaten Kepahiang, serta di beberapa lokasi lain di Palembang dan Jakarta.
















